Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan truk yang melebihi muatan dan dimensi, atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL), pada Kamis (22/5).
Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polres Batu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta mendukung program nasional penanganan ODOL yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
“Truk yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya serta merusak infrastruktur jalan. Untuk itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin,” ujar AKP Kevin.
Selama kegiatan berlangsung, sejumlah kendaraan truk yang terindikasi ODOL langsung diberhentikan dan diperiksa. Truk yang terbukti melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya perlawanan ataupun gangguan selama proses penindakan berlangsung. Pengemudi truk yang terjaring razia juga diberikan edukasi terkait pentingnya mematuhi aturan muatan demi keselamatan bersama.
Satlantas Polres Batu mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku, serta tidak melakukan pelanggaran ODOL demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman
Discussion about this post